inspirasi ukhti blog

Hukum Onani di Bulan Ramadhan Malam Hari

Posting Komentar

hukum onani di bulan ramadhan
Mengeluarkan sperma atau air mani di malam hari pada bulan Ramadhan menjadi hal yang tidak bisa dihindari, terutama bagi pasangan suami istri. Namun, bagaimana kalau para jomblo yang belum punya pasangan sah mengeluarkan air mani menggunakan tangannya sendiri alias onani di malam hari pada bulan Ramadhan. 

Lantas, apa hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan Ramadhan malam hari?

Hukum Onani hingga Keluar Air Mani di Malam Hari Bulan Ramadhan

Dalam hal ini, mengeluarkan air mani di malam hari di bulan Ramadhan hukumnya diperbolehkan. Keluar air mani yang dimaksud adalah disebabkan berjima' atau melakukan hubungan suami istri yang sah.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’la dalam surah al-Baqarah ayat 187 berikut:

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (Surat Al-Baqarah ayat 187).

Sedangkan mengeluarkan air mani menggunakan tangan sendiri atau onani, para ulama berbeda pendapat, berikut penjelasannya!

Hukum Onani Menurut Ulama Syafi'i dan Maliki

Menurut para ulama dari kalangan mazhab Syafi'i dan Maliki memandang onani haram dengan alasan bahwa Allah Ta ‘ala memerintahkan hambanya untuk menjaga kemaluan. Sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Mukminun ayat 5-6 berikut:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." (QS al-Mukminun [23]: 5-6).

Maka dari itu, menurut ulama Syafi'i onani merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh al-Qur'an. Sementara ulama Maliki mengharamkan onani karena berpegang pada Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wassalam berikut:

"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba'at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya." (HR Muslim).

Hukum Onani Menurut Ulama Hanafi dan Hanbali

Sementara itu, ulama Hanafi mengharamkan onani hanya pada kondisi tertentu. Onani diharamkan jika sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat.

Namun, jika dorongan syahwat begitu kuat maka hal tersebut tidak dipermasalahkan. Sebab, jika tidak melakukan onani ditakutkan justru terjerumus kepada perbuatan zina, sebagaimana dalam kaidah berikut: 

تحصيلاً للمصلحة العامة، ودفعاً للضرر الأكبر بارتكاب أخف الضررين

Artinya: "Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya."

Sedangkan ulama Hambali berpendapat onani hukumnya haram kecuali karena mengkhawatirkan dirinya terjerumus kepada perbuatan zina. Atau mengkhawatirkan masalah kesehatan baik mental maupun fisik sedangkan ia belum memiliki pasangan halal. Maka dari itu, tidak ada salahnya onani baginya

Demikianlah artikel kali in tentang melakukan onani di Bula Ramadhan malam hari. Semoga informasi ini ada guna dan manfaatnya.


Anis Khoir
Seorang content creator yang juga Mom Blogger Tuban. Bisa dihubungi di achmianisa@gmail.com
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar